Sosialisasi Penerapan Dokumen Sistem Manajemen Mutu Laboratorium berdasarkan ISO/IEC 17025 : 2017

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 06 Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan, laboratorium pengujian/kalibrasi akan mendapatkan sertifikat akreditasi bila telah menerapkan ISO/IEC 17025 dalam kegiatan laboratoriumnya.

Dalam rangka penerapan ISO/IEC 17025 tersebut, laboratorium harus menyusun Dokumen Sistem Manajemen Mutu Laboratorium, yang terdiri dari 4 level :

Level I : Panduan Mutu
Level II : Prosedur
Level III : Instruksi Kerja
Level IV : Rekaman/Formulir

UPT Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2019 telah menyusun Dokumen Sistem Manajemen Mutu Laboratorium dan akan mulai diterapkan di laboratorium mulai tahun 2020 ini sebagai persiapan utk proses menuju akreditasi laboratorium. Pada tanggal 5 Februari 2020 telah diadakan sosialisasi penerapan Dokumen Sistem Manajemen Mutu Laboratorium dengan tujuan agar manajemen dan semua personil laboratorium mengerti dan memahami isi dokumen dan dapat menerapkannya dalam kegiatan laboratorium

Previous Aksi Tanam Pohon Bersama Adik Adik Saka Kalpataru

Leave Your Comment

Skip to content